rss

News Publik

About Me

My Photo
mustafa
maros || makassar || jogja, Indonesia
Smart and Calm
View my complete profile
Showing posts with label Dakwah. Show all posts
Showing posts with label Dakwah. Show all posts

EKSISTENSI DAN ESENSI MANUSIA

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya kami menciptakan kamu secara main-main saja (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada kami.” (Q.S.Al.minuun (23) : 115)
“Barang siapa yang mengenaal dirinya,maka dia bias mengenal Tuhannya.” (Al Hadist)

Pernahkah anda bayangkan bayi yang lahir pada zaman sekarang, ia tumbuh menjadi anak-anak, kemudian remaja. Suatu hari ia mulai mengerti bahwa ia sudah menjadi penghuni bumi ini adalah suatu yang pasti dan tidak dapat dielakkan. Kemudian harus menjalani kehidupan yang tidak pernah dimengerti dan dihadapkan pada kondisi yang penuh dengan problema hidup, dan menjadi masahal bagi dirinya. Ini bukanlah paksaan, hal ini sudah menjadi ketetapan bahwa ia harus ada, dan ada yang menjalani kehidupan apa adanya mengikuti keadaan zaman seperti busa di lautan. Hal ini terjadi karena manusia tidak menyadari bahwa keberadaannya di bunia bukan kehendak kuasanya sendiri, dan adapula yang menyadari tetapui mereka bersikap sombong dan bertindak menurut keinginannya sendiri. Seolah-olah ia berkata “ ini hidup saya, saya yang menjalani hidup dan saya bias berbuat apapun dalam hidup saya.”
Padaahal kalau ia sadar ketika ia terlahir ke dunia, dia tidak membawa apa-apa yang pantas untuk dibanggakan, daan juga terlahir sebagai makhluk yang tidak berdaya, tak mampu berbuat sebagai bekal hidupnya. Dengan akalnya ia akan mampu memenuhi kebutuhan hidup bahkan lebih jauh lagi mampu menguasai dunia. Tetapi karena hanya menyadari hidup hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga dia hanya sadar akan eksistensinya dan berusaha mempertahankan ekistensi itu, tetapi di sisi lain ia lupa akan esensi dirinya.
Untuk manusia yang berpikir serius dalam menjalani hidup. Ia tidak akan hanya memikirkan eksistensinya saja tapi juga akan memikirkan apa sebenarnya esensi dirinya ? sejalan dengan latar belakang pengetahuan dan kehidupan yang berbeda, maka cara pandang dan untuk menemukan essensi dirinya pun berbeda sesuai bidang ilmu yang ditekuninya. Contoh: seseoraang menekuni bidang biologi maka dalam menemukan essensi dirinya manusia, bahwa manusia terdiri dari tangan, kaki, kepala, otak, dan organ tubuh lainnya, dimana jika salah satu organ tubuh itu rusak maka manusia itu sakit, dan jika kerusakannya bertambah parah manusia akan mati, sehingga dalam hidupnya hanya memikirkan bagaimana agar tubuhnya tetap sehat yang akhirnya hidupnya hanya untuk memenuhi kebutuhan jasadnya sendiri atau untuk mempertahankan eksistensinya, begitu pula individu-individu yang berlatarbelakang pengetahuan yang berbeda seperti filsafat, sosiologi/antropologi, psikologi, dan lain sebagainya, mereka akan menemukan essensi manusia yang berbeda pula yang pada akhirnya hanya sebatas mempertahankan eksistensinya yang semu.

Mengapa pada akhirnya mereka hanya akan berusaha mempertahankan eksistensinya yang semu saja tanpa menemukan essensinya? Karena dalam proses mememukan essensi dirinya, mereka hanya menggunakan pancaindra (khissi) dan akal pikiran saja (aqli). Sebenarnya dalam menemukan essensi manusia jika kita berpikir dengan akal sehat, dapat diwakili dengan pertanyaan-pertanyaan yang menghantarkan kita untuk menemukan essensi manusia yang seutuhnya, yaitu :
1. Siapa aku ini ?
2. Darimana aku ini ?
3. Sedang dimana dan mau apa aku ini ?
4. Tujuan dan akhir hidup aku ini apa ?
Seluruh pertanyaan diatas akan kita coba jawab dengan kita mengetahui proses penciptaan manusia, tujuan, fungsi, peran manusia, dan akhir hidup mkanusia.

Perjalanan manusia

Dari pertanyaan-pertanyaan diatas akan melahirkan suatu kesadaran bahwa kita ini dulunya tidak ada, maka ada yang mengadakan, dan akhirnya akan timbul pengakuan akan adanya suatu dzat yang maha kuasa dan mengetahui essensi keberadaan manusia di muka bumi. Dzat yang maha kuasa itulah yang dikenal dengan nama Allah.
Pada dasarnya semua makhluk melalui proses penciptaan, dimana proses penciptaan manusia ada 2 tipe proses :

a. Proses Azali
Proses azali adalah proses kejadian penciptaan yang terjadi tanpa hokum sebab akibat yang lazim dan alami. Proses penciptaan manusia yang melalui proses azali adalah Nabi Adam, Siti Hawa, dan Nabi Isa as.

b. Proses Alami
Proses alami adalah proses kejadian penciptaan yang mempunyai sifat alamiyu (sesuai dengan hokum alam) dan zamaniyu (berjalan tahap demi tahap dalam kurun waktu tertentu). Dalam prosesnya dibahas pada kronologis perjalanan manusia
Kemudian dari perwujudan kasih saying-Nya diturunkan kitab SUCI yang menjelaskan keberadaan manusia di muka bumi. Kitab Suci yang ada sekarang hanya Al-Quran yang masih terjaga dan terpelihara “ sesungguhnya kamilah yang meenurunkan adz-Dzikru (Al-Quran) dan sesungguhnya kamilah yang akan menjaganya.” (Q.S. Al-Hijr 15:9) maka hanya dibimbing dengan Al-Quran kita dapat menemukaan essensi manusia.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar bias terjawab jika kita mengetahui dan memahami serta meyakini bahwa seluruh manusia mengalami tahapan hidup.
Secara umum perjalanan hidup manusia berasal dari MATI lalu diHIDUPkan kemudian diMATIkan lalu diHIDUPKAN kembali dan dikembalikan kepada Allah seperti yang di ungkap dalam Al-Quran.

“mengapa kamu kafir kepaada Allah, padahal kalian asalnya mati, lalu allah menghidupkan kemudian kalian dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali kemudian kepada-Nyalah kalian dikembalikan.” (Q.S. Al Baqarah 2:28)

MATI -- HIDUP (1) -- MATI -- HIDUP (2)

Kita sadar, kitaa tahu, kita yakin bahwa sekarang berada pada HIDUP 1. Pada hidup 1 kita sadar bahwa hanya sementara atau kita tidak yakin bahwa kita akan MATI ? misalkan kita sadar dan tahu kita akan mati apa yang menjadi tugas, fungsi, dan peran kita di dunia ? atau malahan kita baru bahwa manusia mempunyai tugas, fungsi, peran ketika dia hidup di dunia ?.pada bagian berikutnya akan dibahas sebenarnya apa tugas, fungsi dan peran manusia ?.

Read More......

Sayap Burung

Ini adalah kisah yang dialami oleh sebuah keluarga burung. Si induk menetaskan beberapa telor menjadi burung-burung kecil yang indah dan sehat. Si induk pun sangat bahagia dan merawat mereka semua dengan penuh kasih sayang.
Hari berganti hari, bulan berganti bulan. Burung-burung kecil inipun mulai dapat bergerak lincah. Mereka mulai belajar mengepakkan sayap, mencari-cari makanan untuk kemudian mematuknya.

Dari beberapa anak burung ini tampaklah seekor burung kecil yang berbeda dengan saudaranya yang lain. Ia tampak pendiam dan tidak selincah saudara-saudaranya. Ketika saudara-saudaranya belajar terbang, ia memilih diam di sarang daripada lelah dan terjatuh, ketika saudara-saudaranya berkejaran mencari makan, ia memilih diam dan menantikan belas kasihan saudaranya. Demikian hal ini terjadi seterusnya.
Saat sang induk mulai menjadi tua dan tak sanggup lagi berjuang untuk menghidupi anak-anaknya, si anak burung ini mulai merasa sedih.

Seringkali ia melihat dari bawah saudara-saudaranya terbang tinggi di langit. Ketika saudara-saudarnya dengan lincah berpindah dari dahan satu ke dahan yang lain di pohon yang tinggi, ia harus puas hanya dengan berada di satu dahan yang rendah. Ia pun merasa sangat sedih.
Dalam kesedihannya, ia menemui induknya yang sudah tua dan berkata, “Ibu, aku merasa sangat sedih, mengapa aku tidak bisa terbang setinggi saudara-saudaraku yang lain, mengapa akau tidak bisa melompat-lompat di dahan yang tinggi aku hanya bisa berdiam di dahan yang rendah?”
Si induk pun merasa sedih dan dengan air mata ia berkata, “Anakku, engkau dilahirkan dengan sayap yang sempurna seperti saudaramu, tapi engkau memilih merangkak menjalani hidup ini sehingga sayapmu menjadi kerdil.”
Hidup adalah kumpulan dari setiap pilihan yang kita buat. Pilihan kita hari ini menentukan bagaimana hidup kita di masa depan.Kita memiliki kebebasan memilih tetapi setelah itu kita akan dikendalikan oleh pilihan kita, jadi berpikirlah sebelum berbuat, sadari setiap konsekuensi dari pilihan yang kita buat



Read More......

Song for Gaza





hatiku bergetar mendengar lagu ini.Perfect,betul2 senada dengan penderitaan saudara2 kita di palestine.menurut anda gmn???
Read More......

SURAT-SURAT MAKKIYAH DAN MADANIYAH

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/2197/slash/0

Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam
secara berangsur-angsur selama dua puluh tiga tahun, sebagian besar
waktu
Rasulullah dihabiskan di Makkah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan dengan
berangsur-angsur
agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami
menurunkannya
bagian demi bagian” [Al-Israa : 106]



Oleh karena itu para ulama rahimahullahu membagi Al-Qur’an menjadi
dua
bagian : Makkiyah dan Madaniyah.

Makkiyah adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhamamd Shallallahu
‘alaihi wa sallam sebelum berhijrah ke Madinah.

Madaniyah adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu

‘alaihi wa sallam setelah berhijrah ke Madinah.

Dengan dasar ini, maka firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah
Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama
bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[Al-Ma’idah :
3]

Termasuk ayat Madaniyah walaupun diturunkan kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi
wa sallam pada haji Wada’ di Arafah.

Dalam kitab Shahih Bukhari [1] diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu
‘anhu
bahwasanya dia mengatakan : “Kami tahu hari itu dan tempat wahyu
tersebut
turun kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahyu tersebut turun

sementara Rasulullah sedang berdiri berkhutbah hari Jum’at di padang
Arafah”.

PERBEDAAN ANTARA AYAT-AYAT MAKKIYAH DAN AYAT-AYAT MADANIYAH DILIHAT
DARI
KONTEKS KALIMAT DAN KANDUNGAN

[a]. Perbedaan Pada Konteks Kalimat.
1. Kebanyakan ayat-ayat Makiyyah memakai konteks kalimat tegas dan
lugas
karena kebanyakan obyek yang didakwahi menolak dan berpaling, maka
hanya
cocok mempergunakan konteks kalimat yang tegas. Baca surat
Al-Muddatstsir
dan surat Al-Qamar.

Sedangkan ayat-ayat Madaniyah kebanyakan mempergunakan konteks kalimat
yang
lunak karena kebanyakan obyek yang didakwahi menerima dan taat. Baca
surat
Al-Maa’idah.

2. Kebanyakan ayat-ayat Makkiyah adalah ayat-ayat pendek dan
argumentatif,
karena kebanyakan obyek yang didakwahi mengingkari, sehingga konteks
ayatpun
mengikuti kondisi yang berlaku. Baca surat Ath-Thuur.

Sedangkan ayat-ayat Madaniyah kebanyakan adalah ayat-ayat pendek,
penjelasan
tentang hukum-hukum dan tidak argumentatif, karena disesuaikan dengan
kondisi obyek yang didakwahi. Baca ayat tentang hutang-piutang dalam
surat
Al-Baqarah.

[b]. Perbedaan Pada Materi Pembahasan
1. Kebanyakan ayat-ayat Makkiyah berisikan penetapan tauhid dan aqidah
yang
benar, khususnya yang berkaitan dengan Tauhid Uluhiyah dan iman kepada
hari
kebangkitan ; karena kebanyakan obyek yang didakwahi mengingkari hal
itu.

Sedangkan ayat-ayat Madaniyah kebanyakan berisikan perincian masalah
ibadah
dan muamalah, karena obyek yang didakwahi sudah memiliki Tauhid dan
aqidah
yang benar sehingga mereka membutuhkan perincian ibadah dan muamalah.

2. Penjelasan secara rinci tentang jihad berserta hukum-hukumnya dan
kaum
munafik beserta segala permasalahannya karena memang kondisinya
menuntut
demikian. Hal itu ketika disyariatkannya jihad dan timbulnya
kemunafikan,
berbeda halnya dengan ayatayat Makkiyah.

MANFAAT MENGETAHUI PEMBAGIAN MAKKIYAH DAN MADANIYAH
Pengetahuan tentang Makkiyah dan Madaniyah adalah bagian dari ilmu-ilmu

Al-Qur’an yang sangat penting. Hal itu karena pada pengetahuan
tersebut
memiliki beberapa manfaat, di antaranya.

1. Nampak jelas sastra Al-Qur’an pada puncak keindahannya, yaitu
ketika
setiap kaum diajak berdialog yang sesuai dengan keadaan obyek yang
didakwahi
; dari ketegasan, kelugasan, kelunakan dan kemudahan.

2. Nampak jelas puncak tertinggi dari hikmah pensyariatan diturunkannya

secara berangsur-angsur sesuai dengan prioritas terpenting kondisi
obyek
yang di dakwahi serta kesiapan mereka dalam menerima dan taat.

3. Pendidikan dan pengajaran bagi para muballigh serta pengarahan
mereka
untuk mengikuti kandungan dan konteks Al-Qur’an dalam berdakwah,
yaitu
dengan mendahulukan yang terpenting di antara yang penting serta
menggunakan
ketegasan dan kelunakan pada tempatnya masing-masing

4. Membedakan antara nasikh dan mansukh ketika terdapat dua buah ayat
Makkiyah dan Madaniyah, maka lengkaplah syarat-syarat nasakh karena
ayat
Madaniyah adalah sebagai nasikh (penghapus) ayat Makkiyah disebabkan
ayat
Madaniyah turun setelah ayat Makkiyah.

[Disalin dari kitab Ushuulun Fie At-Tafsir edisi Indonesia Belajar
Mudah
Ilmu Tafsir oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit
Pustaka
As-Sunnah, Penerjemah Farid Qurusy]
__________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Al-Iman, Bab ; Ziyaadatul Iman Wa

Nuqshaanuhu (Bertambah dan berkurangnya keimanan), hadits nomor 45,
Muslim,
Kitab At-Tafsir, Bab Fii Tafsiri Aayaatin Mutafarriqah, hadits nomor
3015





Read More......

Negara Islam, Sebuah Tujuan?

Oleh Muhammad 'Ali 'Ishmah Al-Medany
Buletin Al-Manhaj Edisi V/1419 H/1998 M (dengan sedikit koreksi format dan redaksional tanpa mengubah makna)

Dalam memahami makna Darul Islam (negara Islam) terjadi perselisihan di kalangan kelompok-kelompok yang ada sekarang. Maka kita memandang perlu kiranya kita membawakan makna negara Islam yang benar dalam kesempatan ini.

"Para ahli fiqih berselisih dalam kaitan hukum terhadap negara Islam yang mungkin dibawakan secara umum menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: Patokan untuk menghukum sebuah negara adalah dengan realitas hukum yang berlaku di negeri itu.

Pendapat kedua: Patokan hukum terhadap sebuah negara adalah dipandang dari sisi keamanan.

Keterangan dua pendapat ini sebagai berikut:


Penjelasan Pendapat pertama: Jumhur ahli fiqih berpendapat bahwa patokan hukum terhadap sebuah negara apakah dia negara Islam atau negara kufur adalah dengan realitas hukum­-hukum yang berlaku di negara itu. Dalam kitab Al Iqna' (dan syarhnya 3/43) didefinisikan tentang Darul Harb (negara kafir yang diperangi) adalah: "Bila hukum kafir yang lebih dominan di situ". Al Kisani (dalam Bada'i'ush Shanai' 7/ 130) berkata: "Tidak ada perselisiahan di kalangan para sahabat kami bahwa negara kufur akan menjadi negara Islam dengan realitas hukum-hukum Islam yang berlaku padanya". Ibnul Qayyim (dalam Ahkamu Ahlidz Dzimmah 1/366) berkata: "Negara Islam adalah tempat yang ditempati kaum muslimin dan berlaku hukum Islam padanya. Dan kalau tidak berlaku hukum Islam padanya, bukanlah sebagai negara Islam walau berdekatan dengan negara Islam."

Dan inilah pendapat jumhur ulama (Fatawa Hindiyyah 2/232, Ahkam Ahlidz Dzimmah 1/ 366). Walau mereka berselisih dalam tafsir "hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut" , apakah sisi tindakan pemerintahnya atau rakyatnya, yakni syi'ar-syi'ar yang dhahir seperti shalat dan yang sejenisnya. Ini menurut dua sisi dari mereka dalam defenisinya:

Sisi pertama: yang dimaksud dengan berlakunya hukum-hukum tersebut adalah dari tindak tanduk pemerintah dalam kekuasaan politik, jika kekuasaan politik dipegang oleh kaum muslimin, maka negara itu disebut dengan Darul Islam. Kalau tidak, maka sebaliknya. Dan ini yang dipegangi oleh orang­orang Hanafi (Fatawa Hindiyyah 2/232). As Sarkhasi berkata: "Yang menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara adalah penguasa dan kekuatan untuk merealisasikan hukum-hukum negara." (Syarhus Siyar 5/1073) Ibnu Hazm menerangkan alasan ucapan ini dengan: "Karena sebuah negara disandarkan kepada yang menang, yang menjadi penguasa dan yang menjadi rajanya." (Al Muhalla 11/200, 2198)



Dan dengan inilah seluruh ulama yang hidup sekarang memberi fatwa, di antaranya: Syaikh Muhammad bin Ibrahim (Al Fatawa 6/ 166) , Syaikh Abdurrahman As Sa'di (Fatawa As Sa'diyyah hal.98) dan Syaikh Muhammad Rasyid Ridha (Fatawa Muhammad Rasyid Ridha 5/1918). Dan konsekuensi pendapat ini adalah:

"mungkin negara itu adalah negara Islam walau semua penduduknya orang kafir selama penguasanya masih or­ang Islam dan menghukum dengan hukum Islam."

Sisi kedua: Yang dilihat adalah patokan hukum terhadap negara adalah amalan penduduknya - syi'ar-syi'ar yang tampak di situ- maka jika hukum-hukum Islam seperti shalat tampak dengan jelas, maka negara itu disebut dengan negara Islam, kalau tidak, maka disebut dengan negara kafir. Dengan ini sebagian orang mazhab Hanafi menafsirkan hukum dengan ucapannya: Darul harb (negara yang harus diperangi) akan menjadi negara Islam dengan berlakunya hukum kaum muslimin di situ, seperti mendirikan shalat Jum'at dan Ied-ied, walau orang kafir asli ada di situ. " (Ad Duraarul Hikam 1/259) Sebagian para ahli fiqih berkata: "Darul Islam adalah yang tampak padanya dua kalimat syahadat dan shalat serta tidak tampak padanya bagian kekafiran... kecuali dengan perlindungan atau Ahli dzimmah dan keamanan dari kaum muslimin. Dan darul harb adalah yang kekuasaannya dipegang oleh orang kafir dan kaum muslimin tidak mendapatkan perlindungan." (Uyunul Azhar hal.228)

Dan yang tampak dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah adalah sesuai dengan pendapat ini yang mana beliau berkata: "Keadaan negara itu disebut dengan negara kufur, iman atau negara orang-orang fasiq bukanlah suatu sifat yang tetap melekat padanya. Tapi itu hanya sifat yang mendatang tergantung penduduknya. Maka setiap negara yang dihuni oleh kaum mukminin yang bertaqwa adalah negara para wali Allah pada waktu itu. Dan setiap negara yang dihuni oleh orang-orang kafir, maka dia adalah negeri kafir pada waktu itu. Dan setiap negeri yang dihuni oleh orang-orang fasiq, maka dia adalah negara orang fasiq pada waktu itu. Kalau penghuninya selain dari yang kita sebutkan tadi dengan berubah kepada yang lain, maka itu negeri mereka'(Majmu' Fatawa 18/282)

Penjelasan Pendapat kedua: sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa kaitan hukum terhadap sebuah negara adalah faktor keamanan. Jika kaum muslimin aman di sebuah negeri, maka negeri itu adalah negeri Islam. Kalau tidak aman, maka negeri itu adalah negeri kafir. As Sarkhasi berkata: "Sesungguhnya negara Islam adalah nama untuk sebuah tempat yang berada di bawah kekuasaan kaum muslimin, tandanya adalah dengan amannya kaum muslimin." (Syarhus Siyar 3/81)



Kesimpulan:

Pendapat yang kuat - wallahu a'lam - adalah: "Sesungguhnya patokan penilaian syari'at Islam terhadap sebuah negara adalah realitas hukum yang berlaku di negara itu, karena hukum-hukum itulah yang membedakan antara negeri Islam atau kafir. Islam dan kekufuran masing-masingnya mempunyai cabang, yang masing­masing cabang itu mempunyai hukum tersendiri, maka apabila berkumpul dalam sebuah negeri kadar tertentu dari cabang­cabang Islam dan hukum-hukumnya, maka negeri itu adalah negeri Islam. Dan kalau tidak, maka tidak. Adapun keamanan, itu adalah faktor yang bersifat mendatang sebagai hasil dari hukum yang berlaku, maka dia adalah sifat yang tidak mempengaruhi penilaian terhadap sebuah negara (yakni penilaian apakah negara Islam atau tidak).

Hukum-hukum ini adalah kumpulan dari kondisi rakyat dan penguasa, maka tidak boleh dihukumi sebuah negara sebagai negara Islam atau negara kufur kecuali setelah melihat dua faktor (kondisi rakyat dan pengausa) ini. Bersamaan dengan itu juga mengikut sertakan kaidah-kaidah sebagai berikut:

a. Ketika dikatakan bahwa patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah negara Islam atau negara kufur) adalah realitas hukum Islam yang berlaku, maka bukannya yang dimaksudkan di sini ialah penerapan seluruh hukum Islam tersebut. Karena ini adalah hal yang jarang terjadi dalam sejarah kaum muslimin kecuali di masa Nabi dan para khulafa'ur rasyidin (khalifah-khalifah yang terbimbing). Kemudian secara perlahan hukum itu gugur satu demi satu. Maka tidak ada di suatu negeri atau masa kecuali hukum Islam selalu ada yang gugur.

b.Hukum-hukum yang menjadi patokan penilaian terhadap sebuah negara (apakah dia negaraa islam atau tidak) berbeda­beda tingkatannya. yang paling agung di antara hukum yang dijadikan penilaian itu adalah shalat. Dan memang shalat patokan yang paling agung dalam menilai kondisi penguasa, khususnya dalam menilai sebuah negara. Ini dinyatakan dalam beberaapa hadits:

a. Dari Abu Umamah Al Bahili bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Akan lepas tali Islam seutas demi seutas, maka setiap kali terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat." (HR. Ahmad 5251)

b. Hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan untuk memberontak kepada para pengauasa adalah karena mereka meninggalkan shalat, karena dia (shalat) adalah batas akhir yang menyatakan seseorang itu sebagai muslim.

Dan juga bila tidak ada didengar suara adzan atau tidak didapati masjid, maka itu menjadi tanda bahwa negeri itu adalah negeri kufur. Dan bila didengar adzan dan ditemui masjid dan menjadi lambang negeri itu, maka negeri itu adalah negeri Islam.

Ini dikuatkan dengan beberapa hadits:

Pertama: Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah biasa menyerang musuh di waktu fajar akan terbit sambil mendengarkan dengan seksama suara adzan. Bila beliau mendengar adzan, beliau tidak menyerangnya dan bila tidak mendengarnya beliau menyerangnya." (HR Muslim 1/288)

Imam Nawawi berkata: "Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bahwa suara adzan bisa menahan serangan kepada para penduduknya, karena itu tanda kelslaman mereka." (Syarh Muslim 4/84)

Kedua: Dari Isham Al Muzani, ia berkata: Rasulullah bila mengirim pasukan mengatakan: "Bila kalian melihat masjid atau mendengar adzan jangan membunuh seorangpun." (HR. Abu Daud no. 2635 dan Turmudzi no. 1549 Hadits ini di-dha'ifkan Syaikh Al albani dalam Dha'if Sunan Abu Daud no.565)

Imam Asy Syaukani berkata: "Dalam hadits ini ada dalil....dibolehkan nya berhukum dengan tanda dengan alasan bahwa nabi menyuruh untuk tidak menyerang hanya karena mendengar suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Dan beliau berkata lagi: "Dalam hadits ini mengandung perintah untuk mengambil yang paling selamat dalam masalah darah, karena beliau menahan mereka untuk menyerang dalam keadaan itu walau sebenarnya mungkin saja mereka tidak demikian." (Nailul Authar 7/278)

Dan beliau berkata juga: "Dan dalam hadits ini ada dalil bahwa semata mendapati masjid dalam sebuah negeri bisa dijadikan alasan untuk membatalkan penyerangan. Dan bisa menjadi tanda kelslaman penduduknya walau tidak ada didengar adzan di situ.

Karena Nabi memerintahkan pasukannya untuk menahan diri dengan sebab dua hal: adanya masjid dan suara adzan." (Nailul Authar 7/278)

Di sini ada dua titik perhatian:

Pertama: Berdalil dengan dua hadits ini bisa saja dibantah dengan: Tujuan hadits ini hanya untuk menerangkan tentang larangan menyerang sebuah negeri, bukan menerangkan tentang sifat negeri itu. Maka jawabannya: Hukum yang yang membuat negeri itu dilarang untuk diserang, adalah karena sifat negeri itu sendiri. Karena hukum yang membolehkan untuk menyerang penduduk negeri itu adalah karena negerinya negeri kufur. Imam Syafi'i berkata: "Hukum terhadap sebuah negeri adalah unsur yang membuat dia tidak boleh diserang." (Ar Risalah hal. 300)

Kedua: Ini juga bisa dibantah dengan banyak negeri kufur yang ada masjid di situ dan didengar adzan. Jawaban untuk itu adalah: Yang dimaksudkan adalah kalau masjid dan adzan menjadi lambang negara itu. Rasulullah melarang untuk menyerang karena mendengar suara adzan adalah berdasarkan karena beliau bergaul dengan kampung-kampung Arab yang semata mendengar suara adzan sudah cukup untuk menjadi tanda bahwa penduduknya Islam, karena kecilnya kampung dan sedikitnya penduduk. Maka berarti masalah ini adalah masalah yang nisbi, kadang-kadang satu masjid menjadi lambang kelslaman penduduknya. Dan kadang-kadang sepuluh masjid tidak menjadi lambang kelslaman penduduknya.

Misal yang memperjelas adalah:

Prancis, disana dibangun masjid, akan tetapi bukan sebagai lambang negara, maka negara itu adalah negara kufur.

Kaum muslimin di Maroko menegakkan syi'ar-syi'ar Islam dan menjadi lambang negaranya, maka negara itu adalah negara Islam.

Dengan ini menjadi jelas bahwa darul Islam adalah negeri yang hukum-hukum Islam direalisasikan di situ, khususnya shalat. Dan darul Kufr adalah: negeri yang di situ tidak diterapkan padanya lepas hukum-hukum Islam, khususnya shalat.

Dan bukan yang dimaksudkan dengan mendirikan shalat adalah hanya dilakukan segelintir orang, tetapi menjadi amalan penguasa., Nabi berkata: "Tidak boleh memerangi mereka (para pemimpin), selama mereka masih mendirikan shalat bersama kalian" dan " Tidak, selama mereka masih shalat." Ini adalah lafaz-lafaz yang walau dalam masalah khawarij, tapi ada hubungan antara masalah ini dengan masalah sifat negara. Yang mana adanya shalat dalam dua keadaan ini menyebabkan negara itu tidak boleh diserang." (Al Ghuluw fid Diin, Abdurrahman bin Mu'allah Al Luwaihiq hal.330-335) Wallahu A'lam.


Read More......